
CILEGON – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diminta mensyaratkan kepada para pemenang tender proyek atau penyedia untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Afriwan Mahendra usai Rapat Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Cilegon bersama Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon di Aula Setda Cilegon, Kamis (28/8/2025).
“Makanya, kami meminta kepada seluruh OPD, karena penanggung jawabnya kan di OPD masing-masing, nah kita meminta memastikan bahkan mensyaratkan pemenang tendernya itu wajib mensyaratkan mendaftarkan pekerja proyeknya,” kata Afriwan.
Afriwan mengungkapkan, proses pendaftaran para pekerja dari pemenang tender atau proyek itu bisa dilakukan setelah pelaksana mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari OPD terkait.
“Idealnya itu ketika dia ada SPK itu seyogyanya pemenang proyeknya segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi ada juga yang kelupaan, di pertengahan dia bisa mendaftarkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon, Panca Widodo menyambut baik permintaan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon tersebut.
“Kita akan sounding kepada teman-teman OPD yang ada pelaksanaan konstruksi kegiatan di OPD kepada para pelaksananya untuk didaftarkan dan dibayarkan pekerja-pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Panca mengungkapkan, pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dari pemenang tender atau proyek itu merupakan kewajiban yang harus ditanggung.
“Itu kewajiban dari pelaksana, bukan kita. Jadi yang mendapatkan proyek (yang mendaftarkan dan membayarkan-red),” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terdapat 72 proyek yang sudah tender dan juga penunjukan langsung.
Dari jumlah itu, hanya 7 proyek yang para pekerjanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd