SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan sedang melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Beberapa pihak di KPU juga sudah dimintai klarifikasi.
“Untuk saat ini, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang masih dalam proses pendalaman terkait dengan dugaan korupsi di KPU Kota Serang,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Dugaan korupsi itu sudah didalami sejak bulan Juli 2025 untuk mencari adanya unsur pidana korupsi. Meski sejumlah klarifikasi telah dimintakan kepada pihak terkait, Kejari menilai masih terlalu dini untuk mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan.
“Pihak-pihak yang diperiksa terkait itu (dugaan korupsi) sudah beberapa, namun dalam hal ini kami belum bisa berkomentar banyak siapa-siapa saja yang kami mintai keterangan dan apa materinya,” ujarnya.
Merryon meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya dari Kejari Serang mengenai perkembangan pendalaman dugaan korupsi tersebut.
“(Intinya) terkait dengan kegiatan di KPU Kota Serang, nanti spesifiknya bisa mengikuti perkembangan dan informasi lebih lanjut karena ini masih terlalu dini untuk kami ungkap secara umum,” ucapnya.
KPU Kota Serang sejauh ini belum memberikan tanggapan secara terperinci terkait dugaan korupsi tersebut. Diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan korupsi di KPU Kota Serang bermula dari laporan masyarakat ke bidang intelijen Kejari Serang.
Laporan itu menyoroti anggaran pelipatan surat suara dan sewa gudang untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam laporan disebutkan, pembayaran jasa pelipatan tidak sesuai dengan besaran yang semestinya, yakni Rp150 per lembar.
Padahal, dalam rincian anggaran, pekerja seharusnya menerima Rp260 per lembar untuk Pilgub dan Rp310 per lembar untuk Pilwalkot.
Selain itu, dugaan mark up juga terjadi pada biaya sewa gudang logistik di dua lokasi tersebut dengan total anggaran sekitar Rp400 juta.
Temuan awal kemudian ditindaklanjuti tim intelijen Kejari Serang dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah anggota dan staf KPU Kota Serang. Hasil klarifikasi itu lantas dilimpahkan ke penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang.
Salah satu sumber internal Kejari membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Menurut dia, dugaan penyimpangan mencakup pemotongan jasa pelipatan dan mark up biaya sewa gudang.
“Iya jasa pelipatan sama gedung logistik. Mereka menggunakan pihak ketiga untuk jasa pelipatan, namun nilainya tidak sesuai anggaran,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan identitasnya.
Kerugian akibat penyelewengan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah. “Nggak sampe miliaran, (hanya) ratusan juta,” sambungnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd