Geruduk Pemprov Banten, SPN Banten Desak Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh demo di depan KP3B, menuntut kenaikan UMK 2025. (Iyus/bantennews) SERANG – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN)…
1 Min Read 0 1


Ribuan buruh demo di depan KP3B, menuntut kenaikan UMK 2025. (Iyus/bantennews)

SERANG – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Kamis (28/8/2025), unjukrasa di depan KP3B, Curug, Kota Serang.

Massa menuntut penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah dalam aksi nasional bertajuk Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang digelar secara serentak di berbagai provinsi.

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengatakan aksi tersebut mengangkat sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak pekerja.

“Yang pertama adalah menghapuskan segala bentuk outsourcing dan meminta agar tidak ada lagi upah murah. Kami juga menuntut kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10 persen,” kata Intan.

Menurut Intan, besaran tuntutan kenaikan upah tersebut dihitung dari kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan praktik pemberian upah murah masih marak, bahkan banyak perusahaan membayar di bawah UMK.

“Makanya ini yang kami suarakan karena belum ada pemerataan. Masih banyak kesenjangan upah dan masih banyak perusahaan membayarkan di bawah UMK,” katanya.

SPN juga menyoroti perlunya pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) untuk memastikan pekerja yang terkena PHK memperoleh haknya.

“Masih banyak sekali praktik PHK di mana pekerja tidak mendapatkan hak-hak semestinya. Kami sudah sampaikan data ke pengawasan tenaga kerja, karena ini hak yang harus didapatkan oleh pekerja,” ujarnya.

Selain itu, SPN mendesak agar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan hingga Rp7,5 juta, menghapus pajak yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja perempuan menikah, serta menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Selama ini pekerja perempuan yang menikah membayar pajak lebih besar daripada laki-laki. Pajak untuk THR juga kami minta dihapuskan,” tambahnya.

Intan menegaskan, sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern.

“Pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak seperti pekerja sektor formal, upahnya di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial, jam kerja tidak teratur, dan kontrak kerja tidak jelas. Banyak perusahaan yang melempar tanggung jawab antara perusahaan inti dan outsourcing,” ungkapnya.

Aksi tersebut juga menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-undang ketenagakerjaan yang baru setelah RUU Cipta Kerja dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168. SPN juga mendorong pengesahan RUU pemberantasan korupsi dan regulasi terkait lainnya.

Menurut Intan, aksi ini berlangsung serentak secara nasional di berbagai provinsi dan pusat.

“Di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan provinsi lainnya, termasuk pusat di Jakarta, aksi ini dilakukan dengan tuntutan yang sama,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *