
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan melalui pungutan liar (pungli) parkir ilegal di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Sembilan orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan antara lain Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, Nanang Nasrulloh, bersama delapan karyawannya: Ismanto, Rohmatulloh, Tobri Jainudin, Regi Andyska Juniawan, Suherman Jemani, Saprudin Edi Suhaedi, Supandi, dan Supriyadi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar pada Kamis (28/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, membacakan dakwaan secara bergiliran.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa PT Pancatama Putra Mandiri sebetulnya merupakan pengelola parkir di kawasan tersebut. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Meski tidak memiliki izin, pungutan tetap dilakukan sejak tahun 2021. Pengajuan izin ke DPMPTSP sempat dilakukan, tetapi ditolak karena tidak melengkapi pemenuhan komitmen.
“Sehingga dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka tidak dibenarkan melakukan segala kegiatan aktivitas parkir di luar badan jalan,” kata Fitriah.
Fitriah menuturkan, pungutan dilakukan kepada sopir yang hendak masuk kawasan dengan menggunakan karcis palsu yang disediakan seorang bernama Dadang, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Bahwa terdakwa Nanang Nasrulloh bersama-sama dengan terdakwa lainnya sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu,” kata Fitriah.
Karcis tersebut dipatok dengan tarif antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per kendaraan, tergantung jenis truk atau kontainer. Hasil pungutan disebut mencapai Rp80 juta hingga Rp110 juta per bulan.
Sebagian dana diserahkan kepada Dadang dan pihak lain yang buron, sementara sisanya digunakan untuk operasional serta upah petugas lapangan.
Alur setoran berlangsung terstruktur, mulai dari ketua regu, salah satunya Terdakwa Supriyadi, kemudian kepada pengawas lapangan, hingga diteruskan kepada Dadang. Nanang selaku direktur utama juga disebut menerima langsung setoran dari karcis bernominal Rp100.000.
Jaksa menambahkan, pungutan itu disertai praktik pemaksaan terhadap sopir. Salah satu korban, Fajar Ramdhani, mengaku dipaksa membayar Rp15.000 oleh dua terdakwa, Suherman dan Regi, pada Mei 2025.
“Semua yang melintas harus membayar, jika tidak maka tidak diperbolehkan masuk,” ucapnya.
Atas perbuatannya, sembilan terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo