KAB. TANGERANG – Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten hingga Oktober 2025, mulai dari program pajak kendaraan bermotor (PKB) gratis atau pembebasan pokok dan sanksi, serta program mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi secara gratis.
Program itu dikeluarkan untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak kendaraan. Namun alih-alih mendukung program gubernur, justru pemerintah daerah itu sendiri yang justru diduga pelaku penunggak pajak itu sendiri.
Kendaraan operasional pengangkut sampah milik Pemkab Tangerang yang menangani wilayah Cikupa dengan nomor polisi A 8268 V.
Mobil tersebut terlihat tengah mengganti ban di bahu jalan raya Serang Jakarta tepatnya dekat lampu merah Tigaraksa – Cikupa, Rabu (27/8/2025) siang.
Sementara itu, masa berlaku pajak kendaraan yang terpasang dalam plat nomor sudah kadaluwarsa yakin 04/23 atau bulan April 2023.
Ditelusuri lebih lanjut, pada pengecekan pajak kendaraan milik Pemprov Banten di laman https://infopkb.bantenprov.go.id/p_infopkb.
Didapat jika kendaraan merek Isuzu dengan jenis Ligth Truk Dump telah menunggak pajak selama 3 tahun, 4 bulan, 13 hari dengan total tunggakan sebesar Rp2.799.000, dengan rincian PKB Pokok Rp.1.261.000, tanpa denda, opsen PKB Pokok 832.000, SWD Pokok 326.000, SWD denda Rp80.000, STNK Rp200.000, TNKB Rp100.000.
Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menegaskan, kendaraan tersebut bukan milik intansinya. Menurut dia, kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan sampah milik Kecamatan Cikupa.
“Ini kendaraan milik kecamatan cikupa, bukan DLHK,” kata Ujat melalui pesan singkat.
Sementara, Camat Cikupa Supriyadi menyatakan, setelah melakukan pengecekan ke anak buahnya, membenarkan kendaraan tersebut milik pihak kecamatan Cikupa.
Ia mengaku tidak ada anggaran sebelumnya menyebabkan pajaknya menunggak. “Ternyata baru tahun ini ada anggarannya. Insha Alloh besok langsung dibayar,” tandasnya.
Penulis: Mg-saepulloh
Editor: Usman Temposo