Satu Anggota Brimob Polda Banten Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH

Tangkapan layar pengeroyokan jurnalis dan Humas KLH di depan PT GRS Kabupaten Serang. (Istimewa) SERANG – Satu anggota Brimob Polda…
1 Min Read 0 1


Tangkapan layar pengeroyokan jurnalis dan Humas KLH di depan PT GRS Kabupaten Serang. (Istimewa)

SERANG – Satu anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG resmi menjadi tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup.

TG ikut mengeroyok wartawan lantaran emosi pabrik yang menjadi tempatnya bertugas disegel Kementerian LH.

Ia menjadi tersangka bersama dua sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) dan dua anggota ormas BPPKB dan satu karyawan berinisial KA, BA, AJ, SN, dan AR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden tersebut.

Sebaliknya, satu anggota lain, Bripda TR, yang berada di tempat kejadian saat itu, dinilai justru berusaha melerai keributan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang disiplin dan kode etik.

“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten, nanti persidangan akan menentukan sanksinya,” katanya saat konferensi pers, Senin (25/8/2025).

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto mengaku dua anggota Brimob berinisial TG dan TR saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah resmi Polda Banten.

“Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” kata Murwoto.

Menurut Murwoto, kedua anggota Brimob tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan etik dan pidana.

“Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” katanya.





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *