Polisi dan Pemdes Gerebek Lapak Tuak di Cikande Kabupaten Serang

Anggota Polres Serang menggerebek salah satu lapak tuak di Cikande. (Istimewa) KAB. SERANG – Tim gabungan Polsek Cikande dan Pemerintah…
1 Min Read 0 3


Anggota Polres Serang menggerebek salah satu lapak tuak di Cikande. (Istimewa)

KAB. SERANG – Tim gabungan Polsek Cikande dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menggerebek sebuah lapak tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (26/8/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan keresahan karena lapak tersebut kerap menjadi tempat berkumpul orang mabuk, bahkan menjual minuman keras tradisional itu kepada anak di bawah umur. Saat penggerebekan, pemilik lapak melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan empat dirijen tuak sebagai barang bukti.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima laporan warga yang resah karena kampungnya dijadikan tempat menjual tuak. Bahkan dijual juga kepada anak-anak,” ungkap Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, warga dan aparat sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan pemilik lapak untuk berhenti berjualan, namun tidak pernah digubris. Bahkan Polsek Cikande juga beberapa kali menyita barang bukti, namun lapak kembali beroperasi.

“Sudah beberapa kali ditertibkan tapi tetap buka lagi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat desa, bila lapak ini ilegal tentu akan kami minta untuk dibongkar,” tegasnya.

Kapolsek memastikan pihaknya berkomitmen menertibkan peredaran miras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengapresiasi warga yang memilih melapor daripada bertindak sendiri.

“Komitmen kami, sekecil apapun laporan masyarakat akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kibin, Ahmad Samsudin, yang hadir langsung dalam penggerebekan, menegaskan harapannya agar lapak tuak tersebut tidak lagi beroperasi.

“Saya atas nama warga Desa Kibin, menginginkan lapak tuak ini tutup selamanya,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *