KKJ Dorong Penerapan UU Pers Pada Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT GRS Jawilan

Aksi demo jurnalis di depan Mapolda Banten. (Iyus/bantennews) SERANG – Komite Kesalamatan Jurnalis (KKJ) mendesak penerapan Undang-undang (UU) Nomor 40…
1 Min Read 0 2


Aksi demo jurnalis di depan Mapolda Banten. (Iyus/bantennews)

SERANG – Komite Kesalamatan Jurnalis (KKJ) mendesak penerapan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kasus pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkugan Hidup (KLH) usai meliput inspeksi mendadak (sidak) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung menilai, insiden yang terjadi di PT GRS merupakan upaya penghalangan kerja jurnalis dan melanggar Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini membuktikan bahwa kekerasan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi untuk membungkam pers. Menghalangi jurnalis yang sedang bertugas berarti merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran,” ujar Erick, melalui keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Erick menegaskan, pihaknya mendesak Kapolri dan Kapolda Banten mengusut tuntas kasus tersebut tanpa kompromi, serta memproses hukum semua pelaku yang terlibat.

KKJ juga meminta manajemen PT GRS bertanggung jawab atas insiden di area mereka, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada korban.

“(Mendesak) seluruh korporasi dan institusi negara untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan ‘praktik pengamanan’ yang menghalangi kerja jurnalistik. Mematuhi Undang-Undang Pers adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

KKJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memberi pendampingan hukum kepada para korban. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam!,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Humas KLH dan seorang wartawan saat peliputan sidak di kawasan PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penyidik sudah memeriksa 15 orang. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka ialah AJ alias Miki, SI alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA.

“Di antaranya dua orang sekuriti perusahaan, beberapa karyawan, dan ada yang berasal dari organisasi masyarakat,” ujar Condro, Senin (25/8/2025).

Sementara Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto mengakui dua anggota Brimob ikut terlibat. Keduanya berinisial TG dan TR yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Keduanya saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah. Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” kata Murwoto.

Menurut Murwoto, kedua anggota Brimob tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan etik dan pidana.

“Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Didik Hariyanto menambahkan keberadaan aparat di pabrik smelter itu atas dasar permintaan resmi perusahaan.

“Ada surat permintaan dan surat perintah pengamanan,” ujarnya.

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady memastikan para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *