SERANG– Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Muztoba alias Taba dan rekannya, Rizky Ardhi Asyura alias Eki, karena terbukti melakukan penambangan tanah merah tanpa izin di Kampung Sanding, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tulis putusan PN Serang nomor 465/Pid.Sus-LH/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Putusan Mahkamah Agung, Rabu (27/8/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hasanuddin dan Bony Daniel serta Hendri Irawan masing-masing sebagai anggota.
Muztoba dan Rizky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan, Muztoba mulai melakukan kegiatan penambangan tanah merah sejak 12 Februari 2025. Ia menggunakan lahan seluas lima hektar milik seorang warga bernama Hendra di Kampung Sanding. Aktivitas itu melibatkan sejumlah pekerja, mulai dari operator ekskavator hingga checker.
Dalam operasi tersebut, Rizky berperan sebagai pengelola administrasi dan keuangan. Ia mencatat pengeluaran, mengawasi serta mengamankan uang delivery order (DO), serta menjalin koordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa.
“Tanah merah yang dihasilkan dijual dengan system delivery order (DO) sebesar Rp150 ribu per ritasi dan akan dilakukan pembayaran melalui tagihan DO,” tulis dakwaan.
Rizky juga bertugas mendistribusikan uang Rp65.000 per ritasi dengan rincian: Rp10.000 untuk biaya cuci truk, Rp10.000 untuk biaya penutup terpal, Rp5.000 untuk masyarakat Kampung Sarongge, Rp6.000 untuk Muspika Curug, Rp12.000 untuk Lurah Sindangsari, Rp5.000 untuk forum lingkungan, Rp5.000 untuk pengurus kelompok penambangan, serta Rp8.000 dan Rp4.000 untuk izin lintasan melalui sejumlah pihak.
Selama enam hari operasi, kegiatan penambangan menghasilkan 228 rit tanah merah. Hasil galian diangkut dengan truk tronton menuju wilayah Tangerang, termasuk sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Total uang DO yang terkumpul tercatat Rp10,08 juta, dengan sisa Rp390.000 yang oleh Rizky dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aktivitas penambangan tersebut terungkap setelah dua anggota Polda Banten, Muhammad Aldi dan Restu Aditya, mendapat laporan masyarakat. Pada 18 Februari 2025, keduanya mendatangi lokasi dan menemukan dua ekskavator sedang beroperasi.
Ahli pertambangan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Harry Nurdiansyah, menegaskan kegiatan itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lain yang sah, sehingga digolongkan sebagai penambangan ilegal.
“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, kegiatan penambangan dan penjualan tanah milik Saudara Muztoba alias Taba tidak memiliki perizinan, sehingga kegiatan tersebut termasuk kegiatan penambangan ilegal,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi