KAB. TANGERANG– Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan aktivitas operasional perusahaan UD Indo Makmur Plastik yang berlokasi di Kecamatan Curug berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan warga, terkait persoalan hukum dan perizinan yang dihadapi UD Indo Makmur Plastik, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Fudianto menyampaikan, Pemkab Tangerang melalui OPD terkait diharapkan dapat memberikan fasilitasi, bimbingan, serta arahan yang tepat kepada perusahaan tersebut.
“Kami meminta agar investasi UD Indo Makmur Plastik dapat diarahkan dan dibina dengan baik, sesuai aturan yang berlaku. Bila perlu, koordinasikan langsung dengan kepala daerah,” ujar Mahfud, Rabu (27/8/2025).
Ia juga menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah, mulai dari OPD, camat, lurah, hingga perangkat desa, untuk menjaga kondusivitas wilayah melalui musyawarah dan mufakat.
Mahfud juga menekankan, jika perusahaan memiliki kewajiban perpajakan, maka hal tersebut harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga meminta DPMPTSP agar segera merespons permohonan yang telah diajukan oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Diketahui, UD Indo Makmur Plastik, perusahaan pengolahan sampah plastik yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelumnya melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada DPRD.
Permohonan tersebut menyusul adanya penolakan dari sebagian warga yang menuding perusahaan mencemari udara, air, dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Kuasa hukum UD Indo Makmur Plastik, Hendri Luman Raja menegaskan, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2006 itu telah memenuhi semua persyaratan perizinan sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami memiliki SIUP, TDP, izin pemanfaatan ruang untuk home industry, site plan, hingga IMB. Bahkan, hasil uji polusi udara yang dilakukan menunjukkan masih dalam ambang batas normal,” kata Hendri di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, tuduhan pencemaran dan gangguan lingkungan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Sebab kata dia, perusahaannya hanya menyesuaikan teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Dari sisi jumlah pekerja, yang dulu hanya 10 orang kini menjadi sekitar 50 orang. Produksi pun meningkat, namun skalanya tetap industri kecil, bukan industri besar,” jelasnya.
Hendri menambahkan, kegiatan perusahaan justru mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam mendaur ulang sampah plastik menjadi produk bernilai guna, seperti biji plastik, kursi, hingga kantong plastik.
“Kami berharap ada kepastian hukum, karena keberadaan perusahaan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengakui jika izin usaha pertama kali dikeluarkan pada 2011 untuk kegiatan workshop.
Namun, dalam perkembangannya, aktivitas UD Indo Makmur menunjukkan peningkatan kapasitas produksi.
“Secara dokumen awal, wilayah tersebut masuk zona pemukiman perkotaan atau warna kuning. Namun, dari hasil peninjauan, kegiatan usaha berkembang dari skala home industry menjadi industri kecil. Hal inilah yang kemudian memicu keluhan sebagian warga, terutama setelah muncul perumahan baru di sekitarnya,” ungkap Hendar.
Meski begitu, ia menilai usaha daur ulang plastik tersebut memiliki nilai sosial karena menyerap tenaga kerja lokal yang sebelumnya tidak memiliki keterampilan khusus.
“Artinya, perusahaan ini juga memberikan manfaat ekonomi,”pungkasnya.
Penulis: Mg-saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd