SERANG – Lima dari tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon telah dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.
“Sudah P21 (berkas lengkap) dan tahap dua ke JPU,” kata Dian, Selasa (26/8/2025).
Dian menegaskan, jumlah tersangka tetap tujuh orang tanpa ada penambahan baru. “Tidak ada (penambahan tersangka),” sambungnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Polda Banten pada 24 Juli 2025. Dua tersangka lainnya masih dalam tahap pra penuntutan.
“Tahap II dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025. Jadi perkaranya memang ada 7 orang tersangka, tapi yang sudah tahap 2 baru 5, yang 2 masih tahap Pratut (pra penuntutan),” ujar Rangga di kantor Kejati Banten.
Lima tersangka yang telah dilimpahkan adalah Taufikurrohman, Ahmad Juhadi, M Rizal, Fiki Kosasih, dan M Abdurohman. Sementara Miftah Faridi dan Edi Haryadi masih menunggu proses pra penuntutan.
Kelima tersangka kini ditahan sebagai tahanan Kejati Banten di Lapas Cikerai, Kota Cilegon, selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Serang.
“Ini kelima tersangka kemarin, itu ditahan di Lapas Cikerai, Cilegon,” kata Rangga.
Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2024, saat sejumlah LSM gabungan melakukan aksi di PT LCI, Jalan Raya Merak, Kelurahan Grogol, Kota Cilegon, menuntut perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah scrap.
Namun, pada 29 Oktober 2024, kelompok tersangka melakukan aksi lanjutan berupa sweeping untuk mendapatkan limbah besi dengan cara intimidasi.
“Tanggal 24 tidak dapat limbahnya, akhirnya tanggal 29 di-sweeping oleh kelompok (mereka) di belakang kami ini dan kelompok-kelompok belakang kami ini, yang akhirnya memperoleh limbah bersih tembaga, itu dengan cara intimidasi,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, 30 Juni 2025 lalu.
Dian menambahkan, meski Polres Cilegon sempat menempuh jalur Restorative Justice untuk peristiwa 29 Oktober 2024, Polda Banten kemudian menaikkan kasus karena terdapat potensi pidana.
“Iya betul (Restorative Justice), tapi kita melihat potensi pidana di sini, kemudian di sini adalah perilaku premanisme,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd