Polres Cilegon Amankan 63 Tersangka Pengedar Narkoba

Polisi menunjukkan baran bukti kejahatan tindak pidana narkotika. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id) CILEGON – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba…
1 Min Read 0 3


Polisi menunjukkan baran bukti kejahatan tindak pidana narkotika. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan 63 tersangka pengedar narkoba. Dari jumlah tersebut, 61 tersangka merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, 2.875 butir obat-obatan, dan 21 butir pil psikotropika.

“Seluruh pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon. Para tersangka mayoritas berasal dari Cilegon, dengan sebagian kecil dari luar daerah,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, saat ekspos di Mapolres Cilegon, Selasa (26/8/2025).

Martua menambahkan, dari banyaknya barang bukti yang disita, polisi memperkirakan ribuan masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah keseluruhan jiwa yang dapat kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini sekitar 9.423 jiwa,” ungkapnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain dari tangan para pelaku, seperti telepon genggam, timbangan digital, dan plastik bening.

Sebagai informasi, dari 63 tersangka, sebanyak 35 orang sudah memasuki tahap II (pelimpahan ke kejaksaan), sementara 26 orang masih dalam proses penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *