Nyambi Jualan Sabu, Sopir di Serang Dibekuk Polisi

Seorang sopir pick-up carteran berinisial IS (24) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang SERANG – Seorang sopir pick-up…
1 Min Read 0 2


Seorang sopir pick-up carteran berinisial IS (24) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang

SERANG – Seorang sopir pick-up carteran berinisial IS (24) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang santai minum kopi di teras rumahnya di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (19/8/2025) malam.

Dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 49,72 gram yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka kini ditahan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan IS. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu,” ujar Kapolres, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kemudian bergerak ke jalur lingkar selatan Kota Cilegon dan menemukan dua paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka, dan polisi kembali mendapati satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

Dalam pemeriksaan, IS mengaku seluruh barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pengedar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun ia tidak mengetahui identitas jelas pemasok karena transaksi dilakukan secara acak di jalanan.

Kapolres menambahkan, IS sudah lebih dari setahun menjalani bisnis haram ini. “Tersangka mengaku alasan menjual sabu karena pendapatan dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *