LEBAK – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menutup galian C ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (26/8/2025). Penutupan itu dilakukan lantaran ceceran material tambang tanah merah yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun.
Pemilik warung di lokasi galian C yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penutupan galian tanah merah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukamanah dan Satpol PP Kabupaten Lebak.
“Tadi pagi ditutupnya, galian tanah merah mulai beroperasi sekitar 2 bulan yang lalu,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh membenarkan penutupan galian tanah merah yang berada di desanya.
“Benar, penutupan tersebut lantaran adanya kecelakaan yang terjadi di depan pintu keluar galian tanah. Kami Pemdes Sukamanah bersama warga dan Satpol PP Kabupaten Lebak mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan lokasi galian tersebut,” kata Aang saat ditemui di kantor desa.
Ia mengungkapkan, sebenarnya aktivitas galian tanah merah yang berlokasi di desanya tersebut sudah dikeluhkan oleh warga. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut kerap disebut menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di kawasan itu.
“Puncak kekesalan warga terjadi kemarin, saat ada kecelakaan beruntun pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Dr Ir Soetami akibat ceceran tanah merah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak Satpol PP Kabupaten Lebak.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd