Edarkan Obat Terlarang, Penjaga Kolam Pemancingan di Jawilan Diciduk Polisi

FAH alias Anggi diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Serang. (Adef/bantennews) KAB. SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap…
1 Min Read 0 4


FAH alias Anggi diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Serang. (Adef/bantennews)

KAB. SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Serang.

Seorang pria berinisial FAH alias Anggi (32), penjaga kolam pemancingan, diringkus polisi di rumahnya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap saat tengah asyik membungkus obat keras jenis heximer ke dalam plastik kecil, pada Selasa (19/8/2025) malam.

Dari tangan FAH, polisi mengamankan barang bukti berupa 154 butir tramadol, 788 butir heximer, uang tunai Rp179 ribu hasil penjualan, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, saat sedang membungkus obat jenis heximer. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawilan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (26/8/2025).

Bondan menjelaskan, laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani. Dari hasil pengintaian, FAH berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan di kediamannya.

Hasil pemeriksaan sementara, FAH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ipong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, keberadaan sang pemasok hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka tidak mengetahui alamat lengkap bandar tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegas Bondan.

Atas perbuatannya, FAH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *