SERANG — Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Kota Serang ke-18, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Bebas Denda Pajak Daerah sepanjang bulan Agustus 2025.
Program ini terbukti mendapat respons positif dari masyarakat, terbukti dengan tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi ini.
Program ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 197 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Serang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda keterlambatan.
Wali Kota Serang,Budi Rustandi menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap warganya. “Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak daerah. Hasilnya, penerimaan pajak meningkat dan partisipasi masyarakat sangat luar biasa,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas menyampaikan hingga tanggal 25 Agustus 2025, realisasi pembayaran pajak daerah mencapai Rp 5,6 miliar meningkat hampir dibandingkan bulan sebelumnya.
“Program ini mendapat antusiasme tinggi. Tercatat lebih dari 17.400 wajib pajak memanfaatkan penghapusan denda untuk melunasi kewajiban mereka, itu baru PBB, belum rekapan yang pajak lainnya yah” ungkapnya.
Penghapusan denda ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Serang Nomor 197 Tahun 2025 , yang merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga Kota Serang.
Walikota Serang, Budi Rustandi menyebut, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga efektif mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Warga pun merasa terbantu. Harir, warga Cipocok Jaya, mengatakan, “Biasanya saya telat bayar karena ada denda. Tapi bulan ini saya langsung bayar karena bebas denda. Sangat membantu seperti kami ini,” ujarnya.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia menambahkan, kemudahan akses pembayaran melalui berbagai kanal seperti Bank BJB, Bank Banten, Tokopedia, Indomaret, dan lainnya, turut berkontribusi pada keberhasilan program ini.
Dengan hasil positif tersebut, Pemkot Serang mempertimbangkan untuk menjadikan program serupa sebagai agenda tahunan insentif pajak.
Advetorial