KAB. SERANG – Sebanyak 6.168 pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Diketahui, pada Kamis (21/8/2025), proses penginputan data ribuan tenaga honorer Pemkab Serang untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sempat terganggu akibat server aplikasi yang down.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, kendala itu terjadi saat masih ada sekitar 300 data honorer yang belum berhasil dimasukkan ke sistem.
“Tapi subuhnya keluar surat perpanjangan dari Kemenpan sampai 25 Agustus. Sehingga proses bisa dilanjutkan,” kata Surtaman, Selasa, (26/8/2025).
Menurut dia, seluruh data akhirnya dapat dituntaskan, pada Jumat (22/8/2025), satu hari paska server down tersebut.
Kata Surtaman, sebanyak 6.168 tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2014 gelombang pertama dan 2025 gelombang kedua.
Lebih lanjut Surtaman menuturkan, seluruhnya diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, hal itu berdasarkan kebijakan yang direstui Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Surtaman menjelaskan, status paruh waktu ini bersifat transisi sebelum pengangkatan penuh.
“Setiap tahun akan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran honor PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.
“Jadi yang berubah hanya statusnya, mereka juga akan mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd