Menteri LH Desak Tindak Tegas Kasus Intimidasi Jurnalis dan Pelanggaran PT GRS di Kabupaten Serang

Menteri LH Hanif Faisol Nurofik (tengah) meninjau lokasi lokasi pemukulan jurnalis dan staf KLH di PT GRS. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG…
1 Min Read 0 7


Menteri LH Hanif Faisol Nurofik (tengah) meninjau lokasi lokasi pemukulan jurnalis dan staf KLH di PT GRS. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengecam keras intimidasi dan pengeroyokan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput dugaan pencemaran lingkungan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Hanif menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi, tidak boleh ada pihak yang menghalangi kerja pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan seperti ini,” kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima BantenNews.co.id, Senin (25/8/2025).

Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke kepolisian, mulai dari Polres hingga Kapolri, agar kasus ini ditangani secara serius dan aktor intelektualnya segera ditangkap.

“Kami merasa sangat keberatan dan akan mengawal proses ini,” ujarnya.

Hanif menduga aksi penganiayaan yang dilakukan karyawan PT GRS tidak mungkin terjadi tanpa instruksi dari pimpinan. Karena itu, ia menuntut agar tanggung jawab tidak hanya ditimpakan kepada pekerja, melainkan juga jajaran manajemen.

“Tindak pidana yang dilakukan pada perusahaan tersebut memang tidak hanya karyawannya, tapi pimpinannya harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Selain menuntut keadilan, Hanif memastikan seluruh biaya pengobatan jurnalis korban kekerasan akan ditanggung oleh kementeriannya.

“Biaya pengobatan bebankan kepada kami,” katanya.

Hanif juga mengingatkan agar jurnalis tetap menjalankan tugasnya mengawal isu lingkungan.

“Siapapun orangnya, kita lawan. Karena tanggung jawab kami kepada rakyat lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Banten Brigjen Hengki mengakui keterlibatan dua anggota Brimob dalam insiden tersebut. Ia beralasan pengerahan Brimob dilakukan karena kekurangan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit).

“Seharusnya bukan personel Brimob yang melakukan pengamanan,” kata Hengki.

Namun, ia tidak menampik adanya kerja sama resmi antara Polda Banten dan PT GRS dalam pengamanan.

Lebih lanjut, pada hari yang sama dengan insiden pengeroyokan, Hanif bersama jajaran Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan kembali menggelar inspeksi mendadak ke PT GRS. Hasil sidak mengungkap serangkaian pelanggaran serius yang telah berulang sejak 2023.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut perusahaan tetap memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal tanpa dokumen lingkungan, izin teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

“Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pada 13 Oktober 2023. Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” kata Rizal.

Menurut Rizal, PT GRS juga tidak memiliki izin usaha KBLI 38220 tentang pengolahan limbah B3, melakukan dumping limbah, serta mengimpor aki bekas secara ilegal. Berdasarkan laporan tim Gakkum, perusahaan bukan saja tetap beroperasi, tetapi juga memperluas pabriknya meski sudah dijatuhi sanksi sejak dua tahun lalu.

“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pelanggaran PT GRS bukan sekadar administratif.

“Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi,” kata Ardyanto.

Lebih jauh, pemerintah, kata dia, berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *