Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di PT GRS, KKJ: Serangan terhadap Demokrasi

Tangkapan layar pengeroyokan jurnalis dan Humas KLH di depan PT GRS Kabupaten Serang. (Istimewa) SERANG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)…
1 Min Read 0 9


Tangkapan layar pengeroyokan jurnalis dan Humas KLH di depan PT GRS Kabupaten Serang. (Istimewa)

SERANG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras insiden kekerasan yang menimpa delapan jurnalis saat meliput inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, 21 Agustus 2025 lalu.

KKJ menyebut tindakan yang melibatkan dua oknum Brimob Banten itu bukan sekadar penganiayaan, melainkan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.

“ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan serangan terencana terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi,” kata Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, lewat keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Menurut KKJ, para jurnalis awalnya memenuhi undangan resmi KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah PT GRS.

Namun, mereka diadang petugas berseragam hitam dengan tulisan Brimob di punggung. Meski akhirnya bisa masuk berkat intervensi pejabat KLH, ruang gerak jurnalis dibatasi ketat.

Puncak insiden terjadi ketika rombongan wartawan meninggalkan lokasi. Mereka dikepung dan dianiaya sekelompok orang yang terdiri dari ormas, pegawai perusahaan, dan dua personel Brimob.

Akibat insiden itu, seorang jurnalis TribunBanten dan dua staf Humas KLH mengalami luka.

KKJ menilai tindakan itu merupakan upaya penghalangan kerja jurnalis dan melanggar Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini membuktikan bahwa kekerasan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi untuk membungkam pers. Menghalangi jurnalis yang sedang bertugas berarti merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran,” ujar Erick.

KKJ mendesak Kapolri dan Kapolda Banten mengusut tuntas kasus tersebut tanpa kompromi, serta memproses hukum semua pelaku yang terlibat.

KKJ juga meminta manajemen PT GRS bertanggung jawab atas insiden di area mereka, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada korban.

“(Mendesak) seluruh korporasi dan institusi negara untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan ‘praktik pengamanan’ yang menghalangi kerja jurnalistik. Mematuhi Undang-Undang Pers adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

KKJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memberi pendampingan hukum kepada para korban.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam!,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *