Kasus Kekerasan Jurnalis di Kabupaten Serang, 2 Oknum Brimbo Belum Tersangka

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto SERANG – Polda Banten hingga kini belum menetapkan status hukum terhadap dua…
1 Min Read 0 8


Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto

SERANG – Polda Banten hingga kini belum menetapkan status hukum terhadap dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden penghalangan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.

“Nanti disampaikan. Sampai saat ini belum ditetapkan, sabar dong, kita memikirkan nasib orang itu,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
“Tenang, nanti kita sampaikan,” tambahnya.

 

Diketahui, Polda Banten telah menahan dua anggota Brimob berinisial TG dan TR yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Polda Banten mengklaim akan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri apabila terbukti bersalah.

Didik juga membuka kesempatan bagi korban maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Silakan membuat laporan resmi agar penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *