
SERANG– Muhammad Yusuf (33), Kepala urusan keuangan atau bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang didakwa korupsi penyalahgunaan dana desa. Uang hasil korupsi tersebut, sebagian besar digunakan untuk trading forex atau jual beli mata uang asing.
“Memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp127 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Endo Prabowo saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/8/2025).
Yusuf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Endo mengatakan, Desa Sukamaju pada 2024 mengelola pendapatan desa sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu seharusnya digunakan untuk melaksanakan berbagai program. Yusuf selaku bendahara merupakan orang yang bertanggung jawab mencairkan dana tersebut.
Pencairan dana oleh Yusuf dilakukan di luar aturan. Ia mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya setelah menguasai dua token pencairan, padahal satu token semestinya dipegang kepala desa. Dengan token tersebut, Yusuf leluasa mengurus pencairan dana desa. Total dirinya melakukan transfer sebesar Rp184 juta untuk kepentingan pribadinya.
“Terdakwa gunakan (dana desa) untuk trading forex untuk menutupi uang kas desa agar tidak diketahui oleh saksi Sukri selaku Pj Kepala Desa Sukamaju,” ujarnya.
Untuk menutupi jejak korupsinya, Yusuf memanipulasi laporan dengan sengaja tidak melakukan input dalam laporan cash opname.
Ia juga memalsukan tandatangan Sukri dan sekretaris desa bernama Udin dalam berkas laporan agar seolah-olah beberapa kegiatan desa terlaksana. Yusuf diketahui sempat mengembalikan sebagian dana desa sebesar Rp56 juta.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan beberapa program kerja yang telah direncanakan tidak dapat terlaksana akibat anggaran di rekening kas desa ditransfer ke rekening terdakwa,” ucapnya.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Yusuf melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atau dakwaan tersebut. Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi