LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyarankan agar warga yang akan bekerja di luar negeri bisa menempuh jalur resmi.
Hal itu guna mengantisipasi adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyalur tenaga kerja.
Plt Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto mengatakan siapa saja warga Lebak yang akan bekerja di luar negeri diharapkan agar menempuh prosedur yang sah guna menghindari risiko terjadinya TPPO.
“Kita tidak melarang siapapun bekerja di luar negeri. Tapi alangkah baiknya dalam pemberangkatannya bisa menempuh jalur yang resmi agar aman, terlindungi, serta terhindar dari permasalahan hukum ataupun eksploitasi,” kata Rully kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga membuka layanan konsultasi dan koordinasi gratis bagi warga yang berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Layanan ini bertujuan agar calon PMI mendapatkan informasi yang jelas, benar dan lengkap terkait mekanisme keberangkatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke kantong-kantong PMI di berbagai wilayah.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
“Kami sudah turun langsung melakukan sosialisasi di wilayah kantong PMI. Harapannya, masyarakat benar-benar paham bahwa berangkat ke luar negeri harus dengan cara yang sah agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd