TANGSEL – Tiga pemuda menyulap sebuah kontrakan di pemukiman padat penduduk di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi bunker penyimpanan obat keras jenis G tanpa izin edar. Ketiganya pemuda itu berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22).
Mereka ditangkap polisi setelah warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan itu.
“Mereka sengaja memilih kontrakan di kawasan padat agar penyelidikan lebih sulit,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Rabu (20/8/2025) malam.
Laporan warga pada Senin (18/8/2025), membuka jalan penggerebekan. Dari penyelidikan terungkap, obat-obatan keras itu dipasarkan secara online lewat media sosial.
Sistemnya sederhana: pembayaran di tempat atau dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Obat-obatan farmasi tanpa izin edar itu mereka tawarkan lewat medsos, kemudian dikirim langsung atau lewat kurir,” ujar Bambang.
Hasil penggerebekan menyingkap skala bisnis ilegal mereka: 2.600 butir triheksifenidil, 4.700 butir tramadol, dan 5.315 butir hexymer. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah.
Kini RK, SPU, dan FY mendekam di Polsek Ciputat Timur. Polisi masih menelisik jaringan peredaran obat keras yang menyusup lewat kontrakan-kontrakan sederhana di jantung permukiman kota.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd