Warga Tangerang Jadi Korban Penipuan Limbah Aluminium Foil di Serang, Rugi Rp270 Juta

Warga kabupaten Tangerang ngaku jadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi limbah alumunium (Rasyid/BantenNews.co.id) SERANG – Seorang warga asal Kabupaten…
1 Min Read 0 11


Warga kabupaten Tangerang ngaku jadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi limbah alumunium (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Seorang warga asal Kabupaten Tangerang, Nana Sumarna, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi limbah aluminium foil di PT Lami Packaging Indonesia, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Serang setelah Nana melapor dengan nomor registrasi LAPDU/277/VII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Peristiwa bermula pada April 2025, ketika Nana berkenalan dengan seorang pria berinisial YM melalui dua perantara, Wili dan Lafi. YM mengaku sebagai pengelola limbah aluminium foil di PT Lami Packaging dan menawarkan penjualan barang tersebut.

Awalnya transaksi berjalan lancar. Pada Mei dan Juni 2025, Nana berhasil dua kali mengambil limbah aluminium foil dengan total nilai Rp22 juta, sehingga menumbuhkan kepercayaan.

Masalah muncul pada Juli 2025 saat dilakukan transaksi besar. Nana dan YM sepakat membeli lebih dari 9 ton limbah aluminium foil senilai Rp270 juta. Nana membayar uang muka Rp42 juta ke rekening YM, dan sisanya sebesar Rp228,14 juta ditransfer pada 23 Juli setelah truk Mitsubishi Fuso bermuatan limbah keluar dari pabrik.

Namun, setibanya di gerbang PT Lami Packaging, truk tertahan. Pihak perusahaan menyatakan dana belum masuk ke rekening mereka, sementara YM menghilang.

Di tengah kebuntuan, muncul sosok Gentur yang mengaku penanggung jawab PT Anugrah Ina Adyyasa. Ia meminta pembayaran ulang melalui perusahaannya dengan ancaman barang akan disita jika tidak dibayar.

Nana pun kembali mentransfer Rp248,16 juta ke rekening PT Anugrah Ina Adyyasa. Namun, limbah aluminium foil tak kunjung diterima, dan total kerugian Nana pun membengkak hingga Rp270,14 juta. Truk pengangkut tetap tertahan di gerbang pabrik akibat administrasi yang tidak beres.

“Saya sudah lapor ke Polres Serang. Kerugian saya Rp270 juta lebih,” kata Nana, Selasa (19/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan perkembangan kasus akan disampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan kasus akan disampaikan ke pelapor melalui SP2HP,” ujarnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *