SERANG – Perjalanan hukum Agus, pelaku pembunuhan anak kandungnya yang berusia 3 tahun, berakhir dengan hukuman 15 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang sebelumnya menjatuhkan vonis 14,5 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang sempat menjatuhkan vonis mati.
“Pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tertulis dalam perkara nomor 771/Pid.B/2024/PN SRG di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (20/8/2025).
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Yohanes Priyana dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Tama Ulinta Tarigan. Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan memang berubah-ubah, sebab di PN Serang ia sempat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sedangkan di tingkat banding dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan ke-3 Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” bunyi putusan MA.
Sebelumnya, Agus divonis mati oleh PN Serang pada 23 Januari 2025. Hakim menyatakan Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya yang masih balita. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Agus dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatan tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan Agus tidak mengalami gangguan jiwa, meski ia memiliki riwayat penggunaan napza dan tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.
Kasus bermula pada 18 Juni 2024. Saat itu, Agus pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah tidur bersama istri dan anaknya, ia terbangun pada pukul 03.00 WIB. Melihat anak dan istrinya tertidur pulas, terlintas niat untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah membunuh, Agus melarikan diri ke area persawahan dan perkebunan warga, namun berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Serang pada 25 Juli 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, saat petugas sedang membersihkan lingkungan. Polisi baru mengetahui kaburnya Agus setelah diberitahu oleh tahanan lain. Empat hari kemudian, ia kembali ditangkap di kawasan pegunungan Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi