2 Raperda Inisiatif DPRD Tangsel Siap Masuk Tahap Paripurna

Silaturahmi dan FGD Fraksi PSI bersama FKUB, FKDM, dan MUI Tangsel di kantor FKUB Pamulang (14/8/2025). (Istimewa) TANGSEL – Pembahasan…
1 Min Read 0 10


Silaturahmi dan FGD Fraksi PSI bersama FKUB, FKDM, dan MUI Tangsel di kantor FKUB Pamulang (14/8/2025). (Istimewa)

TANGSEL – Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjalan di tahap awal.

Dua di antaranya, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Pendidikan Diniyah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, disebut sudah melalui proses harmonisasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel dan Kementerian Agama Tangsel.

“Raperda Diniyah dan raperda penyelenggaraan Pesantren sudah dilakukan harmonisasi dengan para pihak terbaik Bagian Hukum SETDA Tangsel dan juga Kemenag Tangsel. Dalam waktu dekat, raperda Pesantren akan di bawa ke rapat paripurna untuk dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu di Pansuskan,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Ferdiansyah, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan penyusunan pasal.

“Untuk raperda penanganan konflik sosial, masih dalam tahap penyempurnaan NA (Naskah Akademik) dan penyusunan point-point untuk pasal dalam rancangan perda nya. InshaAllah di bulan September 2025 raperda tersebut dapat mulai di bahas di Bapemperda,” kata Ferdi.

Adapun Raperda Perlindungan Pekerja Rentan di sektor informal hingga kini baru sampai tahap penyusunan naskah akademik.

“Untuk raperda perlindungan pekerja rentan, informasi yang di terima masih dalam tahap penyusunan NA dan belum ada kabar terbarunya,” ujar Ferdi.

Raperda ini, lanjut Ferdi, dianggap krusial mengingat jumlah pekerja sektor informal di Tangsel cukup besar. Perlindungan yang dimaksud, kata Ferdiansyah, mencakup jaminan sosial serta aspek keamanan kerja.

Diberitakan sebelumnya, Bapemperda DPRD Tangsel menyampaikan bahwa dari 12 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, lima di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Tangsel.

Di antaranya Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar, Raperda Penyertaan Modal Perseroda Pembangunan Investasi Tangsel, Raperda RPJMD 2025–2029, dan Raperda RTRW Kota Tangsel 2025–2045.

Sedangkan tujuh lainnya merupakan inisiatif DPRD, termasuk Raperda Pesantren, Perubahan Perda Pendidikan Diniyah, Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Pekerja Rentan, dan Penanganan Konflik Sosial.

Penulis: Ahmad Rizki

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

TANGSEL – Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjalan di tahap awal.
Dua di antaranya, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Pendidikan Diniyah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, disebut sudah melalui proses harmonisasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel dan Kementerian Agama Tangsel.

“Raperda Diniyah dan Raperda Penyelenggaraan Pesantren sudah dilakukan harmonisasi dengan para pihak terkait Bagian Hukum Setda Tangsel dan juga Kemenag Tangsel. Dalam waktu dekat, Raperda Pesantren akan dibawa ke rapat paripurna untuk dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu dipansuskan,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Ferdiansyah, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan penyusunan pasal.

“Untuk Raperda Penanganan Konflik Sosial, masih dalam tahap penyempurnaan NA (Naskah Akademik) dan penyusunan poin-poin untuk pasal dalam rancangan perdanya. InshaAllah di bulan September 2025 raperda tersebut dapat mulai dibahas di Bapemperda,” kata Ferdi.

Adapun Raperda Perlindungan Pekerja Rentan di sektor informal hingga kini baru sampai tahap penyusunan naskah akademik.

“Untuk Raperda Perlindungan Pekerja Rentan, informasi yang diterima masih dalam tahap penyusunan NA dan belum ada kabar terbarunya,” ujar Ferdi.

Raperda ini, lanjut Ferdi, dianggap krusial mengingat jumlah pekerja sektor informal di Tangsel cukup besar. Perlindungan yang dimaksud, kata Ferdiansyah, mencakup jaminan sosial serta aspek keamanan kerja.

Diberitakan sebelumnya, Bapemperda DPRD Tangsel menyampaikan bahwa dari 12 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, lima di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Tangsel.

Di antaranya Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar, Raperda Penyertaan Modal Perseroda Pembangunan Investasi Tangsel, Raperda RPJMD 2025–2029, dan Raperda RTRW Kota Tangsel 2025–2045.

Sedangkan tujuh lainnya merupakan inisiatif DPRD, termasuk Raperda Pesantren, Perubahan Perda Pendidikan Diniyah, Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Pekerja Rentan, dan Penanganan Konflik Sosial.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *