Nekat Masuk Kamar Pacar Lewat Jendela, Remaja di Kabupaten Serang Ditangkap

NE menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Istimewa) KAB. SERANG – Seorang remaja di Kabupaten Serang berinisal NE ditangkap Polisi usai…
1 Min Read 0 10


NE menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Seorang remaja di Kabupaten Serang berinisal NE ditangkap Polisi usai ketahuan masuk ke kamar pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi tersebut diketahui oleh orangtua korban yang langsung melapor ke Polsek Carenang.

Remaja yang diketahui masih duduk di bangku SMA itu, masuk ke kamar pacarnya lewat jendela pada Minggu (17/8/2025) lalu. NE nekat masuk tanpa izin karena sudah membuat janji dengan korban.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membenarkan pengungkapan kasus asusila itu berawal dari laporan orangtua korban pada hari kejadian. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui korban saat ini dalam keadaan hamil.

Polisi juga menemukan alat bukti berupa test pack atau alat uji kehamilan. Pelaku dan korban katanya sudah lebih dari sekali berhubungan badan.

“Barang bukti yang diamankan satu buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” Condro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

NE disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.

Condro juga mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Maka saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *