TANGERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMPN 23 Kota Tangerang. Kasus yang diduga terjadi di ruang kerja sekolah tersebut memicu kecaman luas karena mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan bahwa peristiwa itu tidak hanya melanggar moral, tetapi merupakan kejahatan serius terhadap anak.
“Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan perspektif korban, bukan semata prosedur,” tegas Oki dalam pernyataan resminya, Senin (18/8/2025).
Oki juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan sekolah sehingga memungkinkan dugaan kekerasan terjadi berulang kali. PMII mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang abai dalam pencegahan kekerasan seksual.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan sosial korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, PMII menekankan pentingnya penanganan berbasis perspektif korban dengan pendekatan empatik dan non-diskriminatif. Menurut Oki, harus ada rasa keadilan bagi korban serta pengusutan menyeluruh terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, negara wajib memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual. Selain itu, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 telah mengatur kewajiban sekolah untuk menindaklanjuti dan melaporkan setiap dugaan kekerasan.
“Maka tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini tanpa sanksi dan tindakan nyata,” tegas Oki.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menyebut korban sudah membuat laporan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Perkara masih dalam proses penyelidikan, nanti setelah dilakukan gelar perkara dan naik tahap penyidikan akan kami informasikan kembali,” jelas Prapto.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo