Larang Jual Beli Jabatan, Bupati Serang Akan Keluarkan SE ke Kapolri hingga KPK

Bupati Serang Ratu Rachamtuzakiyah didamping Wakil Bupati M. Najib Hamas. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mencoba memastikan…
1 Min Read 0 11


Bupati Serang Ratu Rachamtuzakiyah didamping Wakil Bupati M. Najib Hamas. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mencoba memastikan akan memberantas praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya kepada awak media usai Rapat Paripurna Istimewa,, Zakiyah berencana segera mengeluarkan surat edaran yang akan dikirim ke Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan, kata Zakiyah, untuk menegaskan larangan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Serang.

“Itu komitmen kami untuk pemberantasan korupsi di pemerintahan Kabupaten Serang,” kata Zakiyah, Jumat (15/8/2025).

Zakiyah mengklaim, kebijakan tersebut sejalan dengan pengelolaan program 2026 yang disesuaikan dengan visi-misi pemerintahannya.

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto secara virtual, ia menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis nasional.

“Kita harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Visi-misi kami juga mengarah ke sana,” ucapnya.

Sebab menurutnya, pemerintah daerah adalah pelayan masyarakat yang wajib memberikan layanan terbaik di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga pencegahan korupsi.

“Intinya pengelolaan untuk program di 2026 terkait program yang kami lakukan Yang jelas, intinya sesuaikan dengan visi-misi kami ke depan,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *