Temuan BPK, 1,9 Juta Meter Lahan PSU Belum Diserahkan Pengembang ke Pemkab Tangerang

Ilustrasi Visual Kreatif – (Dok. BantenNews.co.id) KAB. TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan bahwa sebanyak 103 pengembang…
1 Min Read 0 13


Ilustrasi Visual Kreatif – (Dok. BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan bahwa sebanyak 103 pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Total luas lahan yang belum diserahkan mencapai 1.904.089 m² atau sekitar 1,9 juta meter persegi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024, tercatat bahwa seluas 4.205.509 meter persegi PSU telah diserahkan kepada Pemkab Tangerang.

“Terdapat PSU yang belum diserahkan oleh 103 pengembang kepada Pemkab Tangerang seluas 1.904.089 m²,” tulis LHP BPK, dikutip dari Bantennews.co.id, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penerapan kewajiban penyerahan PSU dan penatausahaan PSU di Pemkab Tangerang belum sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain:

PSU yang diserahkan belum mencantumkan nilai perolehan atas tanah.

Konstruksi di atas tanah PSU belum tercantum dalam Berita Acara penyerahan PSU beserta nilai perolehannya.

Berita Acara penyerahan PSU belum memuat rincian yang jelas sesuai peruntukan, seperti jalan, bangunan, atau ruang terbuka hijau.

PSU yang telah diserahkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) ke Bidang Aset BPKAD, namun belum tercatat sebagai aset seluas 735.009 meter persegi. Penyerahan tersebut baru dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Akibat temuan tersebut, BPK menilai Pemkab Tangerang belum dapat memanfaatkan aset tanah PSU yang belum diserahkan seluas 1.904.089 m². Hal ini disebabkan oleh belum adanya usulan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022.

Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tangerang agar menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala DPPP, selaku Ketua Tim dan Sekretaris Tim Verifikasi PSU, untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya dalam penatausahaan PSU. Selain itu, Pemkab Tangerang juga diminta untuk mendorong pengembang untuk segera menyerahkan PSU seluas 1.904.089 m² ke Pemkab Tangerang.

Tanggapan DPRD Kabupaten Tangerang
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mendesak para pengembang untuk segera menyerahkan lahan PSU-nya ke Pemkab Tangerang. “Supaya segera diserahkan, agar tercatat di buku aset Pemkab Tangerang,” ungkap Amud saat dikonfirmasi melalui pesan instan.

Terkait tindak lanjut temuan tersebut, Amud menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan rampung. “Nanti kita lihat hasil revisi Perda PSU,” pungkasnya.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *