TANGERANG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M (28) gagal menjalankan aksinya setelah ketahuan di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari (11/8/2025).
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya di teras rumah. Namun, aksi pelaku terhenti ketika anak korban melihatnya sedang mendorong sepeda motor tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, mengungkapkan bahwa anak korban langsung berteriak “maling”, yang membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar berhasil menangkap pelaku sebelum ia bisa kabur.
Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas dari Polsek Kronjo, Polresta Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B-7978-QO beserta surat-surat kendaraan yang sah.
Saat ini, pelaku masih mendekam di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo