SERANG – Dalam rangka merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Kota Serang ke-18, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghadirkan hadiah spesial bagi seluruh warganya: Program Bebas Denda Pajak Daerah. Artinya, sepanjang 1–31 Agustus 2025, semua sanksi administrasi pajak akan dihapus!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi bagi warga yang taat pajak sekaligus momen untuk mengajak seluruh masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kami ingin masyarakat membayar pajak tanpa terbebani sanksi denda. Ini momen tepat untuk menertibkan pajak sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor 197 Tahun 2025 dan berlaku resmi selama bulan Agustus.
Warga bisa membayar pajak melalui berbagai kanal resmi: bank bjb, Bank Banten, BCA mobile, Bukalapak, Tokopedia, Alfamart, Indomaret, LinkAja, OVO, Pos Indonesia, hingga QRIS.
“Jangan tunggu akhir bulan. Segera manfaatkan kesempatan ini, karena dana pajak akan kembali untuk membangun Kota Serang.”
Dengan penghapusan denda ini, Pemkot Serang optimistis realisasi pendapatan daerah akan meningkat dan hubungan antara pemerintah serta masyarakat semakin erat dalam mewujudkan Kota Serang yang maju dan sejahtera.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo