Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah warga di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota CirebonJawa Barat, menolak pendirian gereja yang menggunakan bangunan gudang di wilayah tersebut.
Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi hingga Ketua DPRD Kota Cirebon buka suara terkait kejadian tersebut. Diduga minimnya sosialisasi menjadi salah satu alasan warga menolak didirikannya tempat ibadah itu.
Salah seorang warga Kelurahan Pegambiran, Aris Munanto yang bersama sejumlah warga lainnya menyatakan menolak penggunaan gudang untuk dijadikan sebagai tempat ibadah atau gereja karena penuh intrik.
“Masyarakat Kelurahan Pegambiran ini menolak dengan proses perizinan gereja. Jadi yang patut kita sampaikan adalah dalam hal menyosialisasikan kegiatan adanya pembangunan gereja ini penuh dengan intrik,” kata dia, Sabtu (2/11) mengutip dari detikJabar.
“Artinya ini tidak transparan. Kami sebagai warga Pegambiran Kota Cirebon tentu tidak menerima barang tersebut,” kata dia menambahkan.
Senada menyampaikan warga Kelurahan Pegambiran lainnya, Irawan. Ia pun menyatakan menolak penggunaan sebuah gudang untuk dijadikan tempat ibadah atau gereja karena diduga melanggar aturan.
Dia juga mengatakan warga keberatan atas minimalnya sosialisasi terkait pendirian tempat ibadah yang menggunakan bangunan gudang.
“Kita masyarakat ini tidak menerima dengan cara dan aturan pertama. Aturannya tidak transparan. Jadi masyarakat Pegambiran menyatakan tidak setuju dengan dasar awal pelaksanaan sesuai administrasi tidak transparan kepada seluruh masyarakat,” kata dia.
Aksi penolakan sejumlah warga terhadap penggunaan gudang sebagai tempat ibadah itu juga disampaikan melalui spanduk. Sejumlah spanduk yang berisi nada penolakan tersebut sempat dipasang di sekitar kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Namun, untuk saat ini spanduk-spanduk itu telah dicopot atau diturunkan.
Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa mengatakan telah berusaha memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak untuk mencari titik temu terkait permasalahan yang ada.
“Kita sudah melakukan fasilitasi sebenarnya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Lemahwungkuk terkait dengan rencana penggunaan gedung untuk tempat ibadah sementara,” kata Adam.
Menurut Adam, pendirian rumah ibadah tersebut sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari lurah hingga Kementerian Agama.
“Rekomendasi dari lurah sudah keluar, dari Kemenag juga sudah keluar. Yang belum keluar rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” kata dia.
Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid pun menyampaikan alasan mengapa penundaan itu belum bisa mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah tersebut. Menurutnya, hal ini karena memikirkan masih memikirkan terkait konduktivitas di tengah masyarakat.
“Kami harus meminta maaf kepada pihak gereja untuk sementara terpaksa harus ditunda dulu. Dan kepada masyarakat kami mohon maaf, barangkali sudah saatnya kita berpikir lebih luas untuk menerima perbedaan-perbedaan yang ada,” kata dia beberapa waktu lalu.
Tanggapan DPRD dan Pj Walkot Cirebon
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan persetujuan gereja di Pegambiran itu.
“Pemerintah Kota Cirebon harus segera bisa menyelesaikan permasalahan yang muncul di masyarakat,” kata Andrie Sulistio, Senin (4/11).
Andrie mendorong agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dari sejumlah pihak untuk mendapatkan solusi terbaik. Dalam hal ini, Andrie yang mendorong Pemkot Cirebon segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Segera menyelesaikan permasalahan yang ada dengan duduk bersama, berbicara, berdiskusi, bermusyawarah secara baik-baik. InsyaAllah ada jalan keluar terbaik dan keputusan bersama,” kata dia.
Sehari kemudian, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan akan memfasilitasi pertemuan para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Agus menjelaskan, dalam pendirian tempat ibadah ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan.
Memang kalau kita lihat SOP yang berkaitan dengan rumah ibadah, baik yang permanen maupun sementara, itu proses dari proses di warga sampai ke kelurahan, sampai nanti kemudian masuk ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru masuk ke pemerintah daerah untuk kita bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan izin pendirian rumah ibadah,” kata Agus di CirebonSelasa (5/11).
Dia pun menjelaskan perizinan pendirian gereja di Pegambiran itu masih berproses di tingkat kelurahan setempat.
“Prosesnya masih di tingkat kelurahan, yang belum ada kesepakatan,” kata dia.
Agus mengungkap beberapa masalah yang biasanya menjadi kendala dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah pada umumnya karena tidak berjalannya komunikasi dengan warga.
“Kalau kami lihat dari beberapa perizinan atau rekomendasi rumah ibadah yang sudah kami keluarkan, relatif sebetulnya. Kata kuncinya di komunikasi dengan warga. Kelihatannya itu yang belum efektif berjalan,” kata Agus.
“Sehingga kami memandang perlu untuk kita mengagendakan pembahasan dan kita fasilitasi komunikasi mana yang tidak berjalan dengan baik, antara pemohon dengan warga,” imbuhnya yang juga mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas.
Baca berita lengkapnya dsaya sini.
(tim/anak)