Surabaya, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, buka suara soal Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga terkait dengan pengaturan komposisi majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur (32) dalam kasus pembunuhan dan tidaknya Dini Sera Afrianti (29).
Keterkaitan pejabat PN Surabaya inisial R sebelumnya diungkap Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Alih-alih menjelaskan soal pejabat inisial R di PN Surabaya, saat dikonfirmasi Humas PT Surabaya Bambang Kustopo menjelaskan soal tata cara pemilihan komposisi hakim pengadil di pengadilan.
Bambang mengaku tak punya izin untuk mengungkap siapa sosok R. Karena menyangkut identitas orang.
“Ini nyebut nama orang eh. Saya enggak berani nebak-nebak,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comRabu (6/11).
Bambang mengatakan kepada siapapun sosok R itu, PT Surabaya mempersilakan Kejagung untuk memeriksa dan mendalaminya. Mereka berjanji tidak akan menghalang-halangi atau mengintervensi.
“Pemeriksaan ke penyidik ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran ABCD,” ucapnya.
Terpidana kasus penandatanganan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32) telah ditangkap Minggu (27/10). (Arsip Kanwil Kemenkumham Jatim)
|
Kejagung sebelumnya mengungkap nama pejabat PN Surabaya berinisial R. Dia disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald.
Hal itu diduga terjadi R setelah bertemu pengacara terpidana Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Lisa dan Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait siapa pejabat R itu, CNNIndonesia.com telah mengonfirmasikan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal perihal dugaan keterlibatan Pejabat berinisial R ini. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pejabat PN Surabaya yang berinisial R tersebut.
Berdasarkan keterangan Kajati Jatim Mia Amiati pada Selasa (5/1)) lalu, pejabat inisial R di PN Surabaya itu masih belum diperiksa penyidik Jampidsus sejauh ini.
Pemilihan majelis hakim
Lebih lanjut, Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara. Secara aturan, yang berwenang melakukan hal itu adalah Ketua PN setempat.
“Majelis hakim itu [ditentukan] oleh ketua [PN] Ditetapkan dalam waktu tertentu,” ucapnya.
Komposisi nama-namanya di dalam majelis pun tidak tetap dalam satu perkara dan perkara lainnya. Pada waktu tertentu susunan majelis hakim akan diubah dan diacak.
“Lah itu dalam waktu tertentu oleh ketua. Di-bergulir. Jadi bukan tetap begitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau keputusan majelis ya,” ucapnya.
Sementara itu, kata Bambang, dalam kasus kasus pembunuhan terpidana Ronald Tannur kepada korban Dini Sera, tiga majelis hakim itu ditentukan Ketua PN Surabaya (2022-2024) Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi sendiri diketahui sudah habis sejak 17 Maret 2024. Ia menggantikan Ketua PN Surabaya yang sekarang, Dadi Rachmadi.
“Ketua PN yang dulu, yang menetapkan [majelis hakim pengadil Ronald Tannur]. Kalau yang sekarang ini [Dadi Rachmadi]tinggal putusannya,” kata Bambang.
“Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan yang sekarang [Dadi Rachmadi] tapi yang dulu [Rudi Suparmono]. Kalau keputusan dia (Dadi) tahu,” tambahnya.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk hakim ketiga melalui Lisa sebesar Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(frd/anak-anak)