Jakarta, CNN Indonesia —
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung rencana kebijakan kembali ujian nasional (PBB).
Dukungan itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti soal pengkajian ulang penerapan UN.
Ketua PGRI Unifah Rosyidi berterima kasih kepada Mu'ti yang mengkaji ulang penerapan UN. Menurutnya, hal itu sesuai aspirasi dari para guru dan orang tua murid selama ini.
“Menurut saya, ujian nasional perlu dikaji ulang, diadakan kembali, mungkin yang versi diperbaiki. Versi diperbaiki dalam hal penyelenggaraannya, tata kelolanya,” kata Unifah saat dihubungi CNNIndonesia.comRabu (6/11).
Unifah mengatakan PBB diperlukan sebagai komponen penting yang menggambarkan kualitas pendidikan nasional. Dengan keberadaan PBB, pemerintah dapat melihat sejauh mana tujuan pendidikan nasional telah tercapai.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki. Lalu hasil PBB itu akan digunakan sebagai bekal merumuskan ulang kebijakan pendidikan.
Selain itu, UN juga berperan mendorong para siswa untuk belajar lebih banyak.
Unifah mengatakan UN juga digunakan sebagai standar kelulusan dan penerimaan di tingkat pendidikan berikutnya.
“Di berbagai negara itu menjadikan ujian nasional itu komponen untuk penerimaan, tidak diterima di perguruan di luar negeri. Jadi, kita harus mau menilai ulang,” ucapnya.
Unifah memahami kebijakan penghapusan PBB oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim ada tujuan yang baik. Misalnya, agar siswa dan guru tidak memahaminya pada menghafal pembelajaran.
Meski begitu, ia merasa tidak tepat bila tujuan itu dicapai melalui penghapusan PBB. Dia yakin perbaikan penyelenggaraan PBB dan metode pengajaran dapat mewujudkan hal itu.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap pemerintah sedang mengkaji ulang penerapan PBB. Ia juga mengkaji ulang sistem zonasi dan Kurikulum Merdeka.
“UN nanti kita akan melakukan pengkajian, semuanya masih dalam proses pengkajian,” ucap Mu'ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11).
UN dihapus saat era Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Nadiem beralasan materi UN terlalu penuh. Menurutnya, hal itu cenderung membuat pembelajaran lebih fokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa. Nadiem menggantinya dengan asesmen nasional.
(dhf/anak)