Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak tujuh polisi yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Supriyani.
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin saat ini diperiksa kode etik diduga meminta dan menerima uang Rp2 juta dari terdakwa Supriyani.
“Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada penipu Supriyani,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan, Rabu (6/11).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menuturkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Intinya kita masih mendalami ada kode etik yang dilanggar atau tidak, terkait penerimaan uang Rp2 juta itu,” kata Sholeh.
Meski telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Sholeh mengaku belum dapat mengambil keputusan untuk menempatkan kedua pejabat Polsek Baito di tempat khusus (Patsus).
“Kita akan di dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsung kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita di dalami,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Samsuddin dicopot dari jabatannya buntut pertemuan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
“Iya benar, dicopot,” kata Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan kepada CNNIndonesia.comRabu (6/11).
Pencopotan Samsuddin tersebut dilakukan setelah membawa Supriyani ke pertemuan dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sehingga Samsuddin dianggap tidak melakukan koordinasi dengan penasehat hukum lainnya.
“Tidak ada koordinasi dan ada kesalahan prosedur, sehingga diberikan sanksi tegas,” tuturnya.
Meski sudah ada kesepakatan damai yang terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, kata Andri, hal itu tidak akan mempengaruhi proses konferensi yang telah berlangsung.
Tim kuasa hukum saat ini, kata Andri masih fokus agenda konferensi yang memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Andoolo.
“Kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, kita fokus dalam pembuktian perkara,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mempertemukan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan pihak orang tua anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dengan dihadiri sejumlah pihak termasuk penasehat hukum pengacara dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.
“Sebagai orang tua, kami menyelesaikan ini dengan baik-baik. Apalagi kami satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).
Surunuddin mengatakan bahwa seharusnya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke proses perdamaian.
“Semoga sesuai harapan kita, masalah ini segera selesai dengan baik-baik. Namun sekarang kita kembali ke kebijakan hakim soal penyelesaian konferensi nanti. Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan keputusannya,” ungkapnya.
Surunuddin berharap tidak ada lagi kasus seperti yang dialami oleh guru Supriyani yang harus berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak penipu bisa melakukan aktivitas dengan normal seperti Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito,” tutupnya.
(mir/isn)