Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan




Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” sambungnya.

Hingga berita ini ditulis, Ari bersama tim penasihat hukum sedang mengurus administrasi permohonan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Ari menjelaskan Praperadilan diminta untuk menuntut keabsahan tersangka dan terasing Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Oktober 2024.

Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memberikan nasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ari, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ucap dia.

Ia pun mempermasalahkan tersingkir terhadap Tom Lembong yang dipandang tidak memenuhi syarat tujuan dan terpilih. Ia menyatakan tidak ada alasan yang cukup untuk meyakinkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk menyejahterakan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” tutur Ari.

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” ucapnya.

Dalam petitumnya, Ari memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan bahwa tersangka dan diasingkan terhadap Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment