Poltracking Tetap Bisa Rilis Survei Pilkada Meski Keluar dari Persepi




Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga survei pelacakan pol Indonesia tetap bisa merilis pengawasan Pilgub DKI Jakarta 2024 dan pilkada lainnya meski sudah keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Dewan Pakar Persepi Hamdi Muluk mengatakan Poltracking sudah bukan lagi anggota Persepi sejak diumumkan keluar pada Selasa (5/11) ini. Oleh karena itu, Poltracking tidak lagi terikat aturan ataupun sanksi dari Persepi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kalau mereka sudah keluar, mereka tidak terikat lagi dengan aturan organisasi Persepi,” ucap Hamdi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.comSelasa.

Dia menjelaskan siapa pun boleh melakukan penelitian tentang apa pun di Indonesia. Tak ada larangan melakukan penelitian, termasuk survei opini publik.

“Kan kita tidak punya UU yang melarang orang riset, riset opini publik atau yang dikenal survei. Tinggal publik nanti menilai sendiri kredibilitasnya,” ucap Hamdi menjelaskan.

Sebelumnya, Persepi penganut Poltracking Indonesia mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

Keputusan itu dibuat setelah pemeriksaan dua hasil survei berbeda tentang Pilgub DKI Jakarta 2024. Survei Poltracking mencatat keunggulan RK-Suswono, sedangkan Lembaga Pengawasan Indonesia (LSI) mencatat keunggulan Pramono-Rano.

Dalam pemeriksaan, tidak ada kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia. Poltracking pun mendapat sanksi dari Persepi.

Merespons keputusan itu, Poltracking Indonesia mengumumkan keluar dari Persepi. Mereka mengungkit dinamika internal Persepi.

“Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” ungkap Masduri, Direktur Poltracking Indonesia, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11).

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment