Surabaya, CNN Indonesia —
Seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terlihat belum diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan tidak adanya Gregorius Ronald Tannur.
Keterlibatan pejabat inisial R itu awalnya diungkapkan Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pada Senin (4/11) malam.
R disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald. Hal itu ia lakukan setelah bertemu pengacara terpidana, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“[Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R] nanti kemungkinan besar pasti akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (5/11).
Mia meminta masyarakat untuk bersabar. Pada saatnya nanti R tentu akan dimintai keterangan dan diperiksa dalam perkara ini. Sama seperti ibu Ronald, yakni Meirizka Widjaja yang tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai tadi malam kan tiba-tiba pemanggil dipanggil dan hasil perkembangan penyidikan pidsus seperti itu,” ucapnya.
Mia juga mengaku belum bisa mengungkap siapa sosok Pejabat PN Surabaya berinisial R Itu karena hal tersebut merupakan materi penyidikan.
“Itu materi penyidikan, enggak bisa kami sebutkan, mohon maaf,” ucap Mia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap ada sosok pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam kasus perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Disebut adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim pengadil Ronald. Hal itu ia lakukan setelah bertemu dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan itu diatur Zarof.
Abdul Qohar menyebut kronologi pertemuan itu berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Baik Lisa maupun Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
“LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” kata Abdul kepada wartawan, Senin (4/11).
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk hakim ketiga melalui Lisa sebesar Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(frd/anak-anak)