Jakarta, CNN Indonesia —
Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih mengusut kasus dugaan importasi gula dengan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain yang menjabat pada periode 2015-2023.
Hal itu disampaikan salah seorang penasihat hukum Ari Yusuf Amir setelah mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
“Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ujar Ari di PN Jakarta Selatan.
Setidaknya terdapat empat orang yang menjabat Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka antara lain Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.
Ari menegaskan Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia yakin kliennya tidak menerima uang satu rupiah pun dari kegiatan impor gula kristal mentah.
“Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta melawan hukum. Itu yang ditegaskan olehnya. Karena apa? Karena proses pengambilan kebijakan impor itu ada prosedurnya, itu ada mekanismenya,” ucap dia.
Ari juga mempermasalahkan kerugian kerugian keuangan negara sejumlah Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula. Kata dia, kerugian tersebut harus kerugian aktual bukan kerugian potensial.
Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan tidak boleh lagi dalam menyidik korupsi disebutkan tentang potensi kerugian, tapi harus kerugian aktual. Kerugian yang nyata ,” tutur Ari.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
(ryn/DAL)