Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa kasus kekerasan anak, Supriyani bakal menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) PSulawesi Tenggara lama terkait permintaan uang damai dalam perkaranya sebesar Rp 50 juta.
“Iya, rencana pemanggilannya besok,” kata penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).
Andre menerangkan bahwa pemeriksaan Supriyani oleh penyidik Propam Polda Sultra untuk dimintai keterangan persoalan permintaan uang damai Rp 50 juta tersebut, saat kasus dugaan kekerasan anak anggota Polri itu masih ditangani penyidik kepolisian.
“Iya (soal uang damai Rp 50 juta itu),” dia.
Sebelumnya, penyidik Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami terkait penerimaan uang Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani agar tidak ditahan dalam kasus kekerasan anak anggota Kanit Intelkam, Aipda Wibowo Hasyim.
“Di internal sudah membentuk tim untuk mengambil keterangan sekitar tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).
Dalam perkara ini, kata Iis penyidik Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito.
Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal, ungkapnya.
Sementara ini, kata Iis penyidik Propam telah memeriksa Kapolsek Baito dan ayah korban Aipda Wibowo Hasyim dalam dugaan tuntutan uang damai Rp 50 juta dan uang Rp 2 juta agar terdakwa tidak ditahan.
“Sudah diperiksa dari anggota dan bapak korban sudah memberikan keterangan tinggal di dalami lagi kalau terbukti mereka harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Iis menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus mengali keterangan dari enam anggota polisi dan oknum kades tersebut terkait permintaan uang damai Rp 50 dalam perkara yang menjerat guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
“Iya seputaran itu, tapi kita masih didalami dari internal,” tuturnya.
(mir/fra)