Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung)termasuk memeriksa adik Ronald Tannur berinisial CRT dalam kasus suap pemberian vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur itu dilakukan penyidik berbarengan dengan ayahnya Edward Tannur di Kejati Jawa Timur.
“Untuk adiknya, jadi ada juga adiknya yang berinisial CRT dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (5/11).
Harli menjelaskan pemeriksaan terhadap ayah dan adik Ronald Tannur itu dilakukan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan pada kasus suap tersebut.
Ia mengatakan penyidikan juga akan mendalami apakah ada keterlibatan para Saksi tersebut dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk hubungan dengan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Semua ini tentu dilakukan penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang kasus ini,” jelasnya.
“Tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para Saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan terkait dengan kedekatan para tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga ikut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk hakim ketiga melalui Lisa sebesar Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(tfq/DAL)