Surabaya, CNN Indonesia —
Edward Tannurayah terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannurdiperiksa selama tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (5/11).
Ia diperiksa dalam kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, ada juga adik Ronald berinisial CRT yang turut diperiksa dalam kasus ini.
Pantauan CNNIndonesia.com Edward tiba di Kejati Jatim sejak siang. Usai tujuh jam diperiksa, dia diduga pulang lewat pintu belakang, menghindari awak media.
“Pemeriksaan Pak Edward Tannur tujuh jam, sebagai Saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asesmen asumsi-asumsi hukum daripada asumsi lainnya,” kata pengacara Edward, Filmon Lay.
Filmon menegaskan status hukum Edward saat ini masih sebagai Saksi sehingga bisa pulang.
“Saya juga menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang, beliau diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.
Filmon enggan memberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan. Termasuk soal apakah Edward mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja saat hendak melancarkan upaya suap.
“Materi pemeriksaan bukan ranah kami itu ranah penyidikan. Kami hanya membela hak hak klien kami saja. Totalnya tujuh jam pemeriksaan,” ucapnya.
Saat ditanya mengapa Edward pulang melalui pintu belakang, Filmon mengaku tak mengetahuinya. Ia mengaku sedang mengurus berkas ketika kliennya meninggalkan Kejati Jatim.
“Kita tidak ikut Pak Edward tadi soalnya di dalam ngurusi berkas. Enggak tahu mas,” katanya.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terakhir, Kejagung menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk hakim ketiga melalui Lisa sebesar Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(frd/fra)