Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Dijebloskan ke Rutan




Surabaya, CNN Indonesia

Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan tidak adanya Gregorius Ronald Tannurresmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia langsung dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, Senin (4/11) malam.

Pantauan di lokasi, Meirizka keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sambil memakai masker. Tangannya dibelenggu borgol.

Saat ditanya awak media, Meirizka tidak memberikan komentar apapun. Ia kemudian digelandang petugas Kejati Jatim menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Kuasa Hukum Meirizka, Filmon Lay, mengatakan kliennya akan menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita akan taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” kata Filmon.

Filmon mengatakan, Mierizka memeriksa sekitar lima jam di Kejati Jatim. Untuk langkah selanjutnya, menghentikan akan kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Diperiksa kurang lebih lima jam. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasus pembunuhan yang menjerat anak tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan yang bersangkutan hari ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi terhadap penyidik ​​telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik ​​meningkatkan status MW dari status semula Saksi menjadi tersangka,” Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin. (4/11).

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Hakim ketiga diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus komprehensif dan pembunuhan.

Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim di tingkat kasasi.

Menurut rencana, Lisa akan memberikan suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof.

Di rumah Zarof, penyidik ​​juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.

(frd/dna)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment