Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Menetapkan ibu Gregorius Ronald TannurMW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasus pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan yang bersangkutan hari ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula Saksi menjadi tersangka,” Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin. (4/11).
Qohar menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.
Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap Saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim, ujarnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(tfq/fra)