Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah memeriksa orang tua terpidana Gregorius Ronald Tannur terkait kasus korupsi dugaan suap vonis bebas di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap ibu dari Ronald Tannur.
Yang diperiksa hari ini di Surabaya, Ibunya Ronald Tannur, katanya kepada wartawan, Senin (4/11).
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan lebih jauh materi-materi pemeriksaan penyidik terhadap ibu dari Ronald Tannur. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan suap vonis bebas.
“Pemeriksaan di Kejati Jatim, yang memeriksa penyidik Jampidsus Kejagung,” jelasnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar hukuman kasasi turut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(tfq/anak)