Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding Gazalba terdaftar di nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas pita Gazalba atas vonis bui 10 tahun telah dikirimkan pada Selasa (29/10). Ketua majelis hakim banding dalam perkara ini adalah Teguh Harianto dengan Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono. Kemudian, panitera pengganti dalam perkara banding ini adalah Budi Santoso.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi.
Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1.
Sedangkan vonis 10 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum 15 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
(mab/tsa)