Fauzan Tukang Jagal Juga Kupas Jari Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi mengungkap Fauzan Fahmi (43) sempat mengupas kulit jari dari wanita bernama Sinta Handayani (40) setelah merenggut nyawa korban. Hal inilah yang dilakukan Fauzan untuk menghilangkan identitas korban.

“Tersangka melakukan atau mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri. Dikupas telunjuk dan jempol kulit dengan menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban menghilangkan identitas korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11) .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Wira juga mengungkapkan Fauzan diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat menghabisi nyawa korban hingga menutup televisi.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan urine Fauzan. Dari hasil urine, tersangka yang berprofesi sebagai tukang jagal ini dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.

“Tersangka ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu,” ucap Wira.

Di sisi lain, Fauzan mengaku menyesal atas perbuatannya menghabisi nyawa korban. Fauzan pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan keji yang dilakukannya.

“Menyesal, menyesal banget,” kata Fauzan.

Sebelumnya, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi mengambang di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.

Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kepala korban di sebuah jalan raya di wilayah Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama.

Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial Sinta Handayani (40).

Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Penjaringan.

Kini, Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment