Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden RI Prabu Subianto mengesahkan lima Undang-Undang tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan negara sahabat.
Lima UU kerja sama itu masing-masing dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Lima UU tersebut disetujui Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Berdasarkan transkripsi UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta lima UU tersebut yaitu Undang-Undang Republik india Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 yang digelar akhir September, menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi I DPR saat itu, Meutya Hafid mengatakan kerja sama internasional di bidang pertahanan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, hingga wujud diplomasi pertahanan.
Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil, ucap politikus Golkar yang kini menjadi Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) di kabinet Prabowo- Gibran.
Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati perlindungan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.
(Antara/anak)