Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah salah sau arah PT IIM di Koja, Jakarta Utara, pada 30 dan 31 Oktober terkait dugaan kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
Melalui rilis yang diterima pada Sabtu (2/11), tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM di wilayah SCBD Jakarta.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut di atas. Selain itu, pada tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyertaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” bunyi pernyataan KPK.
Tim jubir KPK menuturkan uang tunai tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, mendalami proses penempatan reksadana wawasan tuna bangsa seimbang PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Materi itu ada di dalamnya melalui tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10). Mereka antara lain Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.
“Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana wawasan tuna bangsa seimbang PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.comDirektur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah menetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.
(ryn/rds)